masukkan script iklan disini
Media DNN - Tangerang | Pembangunan Ruko dan Rumah di lahan PWS Tigaraksa, diduga Bangunan Liar. Pasalnya letak bangunan di atas lahan yang status kepemilikannya adalah milik PT PWS yang legalitasnya Sah secara hukum, dan nampaknya belum selesai proses sengketanya, jadi dugaan kuat IMB nya kemungkinan besar belum dikantongi oleh pemilik bangunan, dan saat ini statusnya masih dihentikan pelaksanaan kegiatan pembangunannya, sekitar satu bulan yang lalu oleh dinas terkait.
Antoni Simbolon SH selaku ketua LSM Topan RI, menyayangkan sikap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pengendalian (Wasdal) kabupaten Tangerang, Herdin yang telah menutup sementara kegiatan pembangunan. namun hingga saat ini tidak ada lanjutan tindakan ketegasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sementara kegiatan bangunan liar yang telah terselesaikan sekitar 60% hingga kini, kegiatan pembangunan dimangkrak tanpa ada tindakan ketegasan yang jelas.
Antoni Simbolon SH, yang di temui di kantor sekretariat LSM Topan RI, dibilangan sekitar Puspem (Pusat pemerintahan) Tigaraksa mengatakan,
"Dugaan kuat Kasi Wasdal, Herdin, sudah menerima gratifikasi atas pembangunan ruko dan rumah tersebut, sehingga beberapa kali di temui di kantornya tidak pernah ada di tempat, bahkan di hubungi melalui telpon pun tidak mau menerima panggilan telpon dari kami, harapan kami dengan adanya tayangan berita ini, di harapkan Herdin, sebagai Kasi Wasdal akan hadir menyikapi lanjutan pembangunan Ruko dan Rumah, yang di duga melanggar ketentuan yang berlaku, ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) kabupaten Tangerang, yang diduga biaya perijinan dan kepengurusan surat surat kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku sudah di lipat secara pribadi sebagai Gratifikasi oleh Herdin sebagai kasi Wasdal", Ungkap Antoni Simbolon 24/11/2022.
Masih kata Antoni Simbolon SH, sebagai Tugas Pokok Dan Funsi (Tupoksi) Sosial Kontrol, kita sudah menyampaikan informasi baik secara lisan atau melalui surat, adanya dugaan kejanggalan atas pembangunan Ruko dan rumah di lahan Milik PT PWS, harusnya ada tindakan yang jelas bentuk penyelesaiannya, bukan malah mengumpat dan menghindar, kami malah terkesan di anggap musuh, tidak bersahabat, tidak mau merespon Langkah Langkah kooperatif LSM dan Media, dugaan kuat persekongkolan penyimpangan Regulasi cukup kuat di lakukan Herdin dengan Pemilik Bangunan, yang belum mengantongi Ijin baik dari pemilik lahan (PWS) maupun ijin Mendirikan Bangunan (IMB)" Tutur Antoni simbolon. SH.
(Mlr/Jk)