-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Jembrana Ungkap Kasus Narkotika di 4 ( Empat ) Tempat Kejadian Perkara.

    Sabtu, 28 Januari 2023, Januari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-01-28T11:40:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Satuan Resnarkoba Polres Jembrana telah mengungkap kasus Narkotika di 4 ( empat ) tempat kejadian perkara,
    Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K.,M.I.K ,saat Comferensi Pers dengan awak media yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana I Gede Alit Darmana.S.H.,M.H.dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan,S.H.sabtu (28/1/2023) pkl 10.15 wita di aula Polres Jembrana.


    "Ada 4 ( empat ) tempat kejadian perkara Kasus Narkotika yang diungkap Polres Jembrana diantaranya,Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari  2023 sekira pukul 14.00 wita, di rumah Tersangka NR als.R,alamat, Banjar Munduk, Ds. Airkuning, Kec/ Kab. Jembrana, kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Munduk, Ds. Air Kuning, Kec/ Kab. Jembrana, dimformasikan terjadi penyalahgunaan narkotika  yang di lakukan oleh seseorang yang berinisial N R als.R , dari informasi masyarakat tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba  melakukan penyelidikan terhadap N R als.R dan Sekira pukul 14.00 wita.

    ditemukan barang bukti bahwa N R als.R adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika,kemudian pelaku diankan dipolres jembrana,barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gram netto,       1 (satu) buah kopyah/ songkok warna hitam,1 (satu) buah hp merk oppo warna hitam dengan nomer kartu sim  081236173889,1 ( satu) buah bong ( alat hisap sabu).,1 (satu) buah kore api gas,11( sebelas) buah pipet plastik,5 (lima) buah plastik klip kosong ,1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah timbangan digital warna silver," Jelas Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K.,M.I.K 

    Lanjutnya, Kemudian pada Tkp yang kedua,Pada  hari hari yang sama Sabtu tanggal 14 Januari  2023 sekira pukul 18.30 wita,di rumah tersangka S als. S, 45 TH, Medewi, 12 Juni 1978, Laki-laki,Nelayan/Perikanan, Banjar Pesinggahan, Ds. Medewi, Kec. Pekutatan,  Kab. Jembrana, kronologis kejadian,bahwa dari hasil introgasi tersangka N R yang bersangkutan memperoleh paket sabu dari tersangka S als. S yang beralamat di Banjar Pesinggahan, Ds. Medewi, Kec. Pekutatan,  Kab. Jembrana.dari pengakuan tersangka N R ini, yang bersangkutan mengakui berkomunikasi dengan menggunakan Handphone untuk melakukan pertemuan disuatu tempat,dari hasil interogasi tersebut kemudian dikembangkan dengan mengajak tersangka  N R ke rumah tersangka S als. S ,Setelah ketemu tersangka S als. S mengakui memberikan 5 paket sabu sebanyak 5 gram kepada tersangka N R. Selanjutnya dilakukan  penggledahan rumah dan badan dirumah tersangka,
    ditemukan juga bukti bahwa tersangka adalah pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dan dari hasil interogasi dan bukti bukti yang ditemukan Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan ,1(satu) buah Hp merk Realme warna abu-abu dengan nomer kartu xl 087883323322.,1 (satu) buah tutup bong,1(satu) buah pipa kaca’1 (buah) buah sendok dari pipet plastik,1 (satu) buah korek api gas,1(satu) buah plastik klip kosong bekas pembungkus paket narkotika jenis sabu,

    "Kemudian  Pada Tkp yang ketiga,Minggu (15 /1/2023 )sekira pukul 13.00 wita, Jalan Tunjung, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,dilakukan penangkapan terhadap tersangkan berinisial  A als D ,asal  Banjar Munduk desa Pengambenghan Kec. Negara, Kab.  Jembrana, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana diimformasikan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh seseorang yang berinisial A als D, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba  melakukan penyelidikan terhadap minformasi tersebut,dari hasil penyelidikan didapatkan cukup bukti bahwa A als D sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan,1 (satu) buah paket kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan  0,71 gram bruto atau  0,57 gram netto,Bekas pembungkus rokok ASATU,Potongan lakban warna abu abu,1 (satu) buah potongan pipet bening,1 (satu) Hp merk Realme warna hitam beserta kartu sim dengan nomor simcard 081937170833, 1 (satu) unit  sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru No pol. DK 3837 UAJ beserta kunci kontak," Jelas Perwira Menengah dua melati dipundak ini.

    "Kemudian Pada TKP ke 4 ( empat )
    Selasa ( 24 /1/ 2023 )sekira pukul 18.30 wita, diamanankan Tersangka berinisial  E. E, asal Banjar Anyar, Ds. Batu agung, Kec/ Kab. Jembrana,
    Kronologisnya,Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar, Ds. Batu agung, Kec/ Kab. Jembrana diiformasikan  terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh seseorang yang berinisial E E, dari informasi masyarakat tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba  melakukan penyelidikan ,dari hasil penyelidikan 
    bahwa pelaku berinisial E E didapat cukup buti sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,Barang Bukti yang diamankan,4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto yang terdiri dari:1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram brutto atau 0,55 gram netto (kode A1),1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram brutto atau 0,58 gram netto (kode A2)1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram brutto atau 0,55 gram netto (kode A3).1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram brutto atau 0,24 gram netto (kode A4).3 (tiga) buah potongan pipet plastik.1 (satu) buah kotak plastik warna hitam.1 ( satu) buah bong ( alat hisap sabu).Uang tunai sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Gold dengan kartu sim nomor   085960612399. 1 (satu) buah celana pendek warna biru.

    " Pasal yang dipersangkakan,
    Terhadap tersangka N R als.R , dan tersangka tersangka S als. S, 
    dipersangkakan melanggar pasal 132 ayat (1) jo 114(1) atau 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)." Jelasnya.

    "Terhadap tersangkan berinisial  A als D dipersangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000, 00 (Delapan miliyar rupiah)." Ungkap Kapolres.

    "Dan terhadap terssngka yang berinisial  E E dipersangkakan telah melanggar Pasal yang dipersangkakan  yaitu Pasal  114 ayat (1) atau pasal  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)." Ujarnya.
    (Red.sw).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini