masukkan script iklan disini
Media DNN - Deli Serdang Sumut | Mengenai video yang sempat viral di salah satu channel youtube di Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara yang di tayangkan oleh oknum wartawan yang diduga telah menyebarkan berita hoax dan mengadu domba antara masyarakat terhadap Kepala Desanya, Jumat (27/01/2023).
Dalam video tersebut adanya perwakilan masyarakat yang biasa di sapa Bapak Bakti Sinulingga ketika saat di wawancara oleh salah satu oknum wartawan media portal komersial tidak ada sama sekali melontarkan kata-kata peringatan terhadap Kades akan terjadinya pertumpahan darah. Bapak Bakti Sinulingga keberatan atas tayangan video tersebut yang di lakukan oleh oknum wartawan yang memberikan tayangan berita seperti ancaman atau peringatan seakan-akan masyarakat mau di adu domba terhadap Kepala Desanya yang di sebabkan oleh 2 (dua) orang pengusaha bersengketa mengenai lahan tanah dan jalan yang di unggahan dalam video dan viral di salah satu channel youtube berdurasi kurang lebih 6 menit 15 detik dalam hal ini Kepala Desa seharusnya kooperatif mengenai sengketa tanah dan jalan terhadap 2 (dua) pengusaha tersebut agar tidak ada keributan lagi harus segera menyelesaikan permasalahan yang ada mengenai sengketa lahan tanah serta jalan yang di miliki dua pengusaha tersebut dan di libatkan juga dari pihak BPN Kabupaten Deli Serdang agar permasalahan ini segera terselesaikan," ucapnya.
Adanya video tersebut, tim wartawan mencoba menemui Rahman selaku Kepala Desa Siguci dan mempertanyakan mengenai adanya suatu peringatan pertumpahan darah dalam unggahan video salah satu media online yang di tampilkan di sebuah channel youtube.
Rahman ketika di temui tim wartawan mengatakan, hal tersebut tidak benar dan hoax adanya pertumpahan darah, (red) Rahman kembali menceritakan kronologis atas terjadinya pemicu selisih paham 2 (dua) pengusaha yang mana lahan tanah sketsa situasi/bagan tanah milik saudara Ahin/Suhendra Tandiono yang di beli dari saudara Ir.H.Kondar Siregar
tidak terdapat peta/denah jalan.
Adanya selisih paham terhadap 2 (dua) pengusaha yang bersengketa mengenai batas lahan tanah dan jalan menuju akses lokasi tanah mereka miliki menjadi keributan, yang sebelumnya saudara Suhendra Tandiono membeli tanah dari saudara Ir.H.Kondar Siregar dan menjual kembali tanahnya kepada saudara Vincent Lim namun saudara Vincent Lim bingung tanah yang di belinya tidak ada akses jalan menuju lokasinya dan mencoba untuk mempertanyakan keterangan sketsa tanah kepada Rahman selaku pejabat Kepala Desa di Desa Siguci, ada pun Rahman mencoba untuk mempelajari dan memahami peta tanah tersebut di karenakan Rahman baru menjabat menjadi Kepala Desa Siguci, saudara Vincent Lim terus mendesak Rahman untuk dapat memberitahukan kepadanya atas desakan tersebut Rahman menyampaikan untuk bersabar karena peta tanah harus di pelajari dahulu setelah saya pahami akan saya sampaikan sama Bapak dan langsung ke lokasi agar tidak terjadi kesalah pahaman dan tidak melewati tanah masyarakat yang lain yang akan menjadi resiko baginya selaku Pejabat Kepala Desa Siguci," ungkapnya.
Masih kata Rahman, selaku Kepala Desa di Desa Siguci dia merasa keberatan atas tayangan video tersebut yang mencoba memprovokasi atau mengadu domba masyarakatnya seperti yang di tayangkan dalam unggahan video mengenai pernyataan masyarakat tidak ada memberikan peringatan atau sebuah ancaman di awal video tersebut,namun oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab atas pemberitaan yang terjadi dan menyebarkan berita hoax di mana adanya suatu peringatan atau ancaman yang akan terjadinya pertumpahan darah jika Kepala Desa tidak kooperatif dalam mengatasi permasalahan tersebut,ucap Kepala Desa menirukan narasi dalam sumber video tersebut, Sabtu (28/01/2023).
Ada pun jerat Pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Jo.Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja,dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 Juta.
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan (SARA) di atur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Jo.Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016,yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) di pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar.
Tindakan pelaku oknum wartawan yang mencoba adu domba masyarakat terhadap Kepala Desanya juga telah mengkangkangi Rahman selaku Kepala Desa di Desa Siguci, oknum wartawan tersebut telah berani mengambil data peta tanah dari kaurnya tanpa ada perintah dan izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku Kepala Desa, atas tindakan yang di lakukan oknum wartawan terhadap dirinya sudah melanggar hukum dari wewenang pemerintahan apa lagi mengambil aset atau dokomentasi tanpa sepengetahuannya.
"Tindakan ini segera di tindak lanjuti secara hukum dan berharap oknum wartawan tersebut segera di tindak segera di beri sanksi oleh Dewan Pers dan pihak medianya sendiri selaku jurnalis telah melanggar Kode Etik sebagai pencari berita," harap Rahman seraya menutup perbincangan. (Jhon Sinaga)