masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Polres Jembrana telah mengungkap Kasus,Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.SAT uRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 19 Januari 2023, yanng terjadi Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, sekira pukul 22.00 wita bertempat di area SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Dalam Press Comference,Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K.,M.I.K ,dengan awak media yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim,S.I.K.,M.H.dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Jembrana ,selasa (19/2/2023) pkl 10.00 wita didepan aula Polres Jembrana,menyampaikan hari ini kami menyampaikan kepada wartawan dan masyarakat bahwa kami telah mengungkap Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Lebih lanjut kata Kapolres,kasus ini telah kita kembangkan dimana semua tersangka sudah berhasil kita ungkap yang pertama adalah tersangka dengan Inisial R M sopir mobil truck yang mengangkut BB bersubsidi sebanyak hampir dua ton yaitu 1960 liter.
lebih lanjut kata Kapolres,kasus ini telah kita lakukan tahapan tahapan proses penyelidikan dan kita telah ungkap sampai yang menyuruh melakukan, dan kita telah menetapkan 5 ( lima ) tersangka
" Kemudian yang kedua Inisial W S yang menyuruh melakukan dan membiayai kegiatan tersebut,dan dia juga bekerjasama dengan tersaka yang berinisial W D (pengelola SPBU), kemudian tersangka berinisial N S (pengawas SPBU) dan tersangka dengan inisial A A (pengecor)," Ungkap Kapolres Jembrana.
" Kita sudah melakukan introgasi dan penyidikan dan semua barang bukti sudah lengkap kita amankan seperti,Uang tunai sejumlah Rp. 37.000.000,1 (satu) tas pinggang warna hitam merk Junglesurf, 7 (tujuh) lembar catatan spbu, Rekapan cctv dan 1 (satu) unit Dump Truck Isuzu warna putih nomor polisi DK 8478 SZ, Noka MHCNK71LYDJ0450702, Nosin : B045070 yang bagian bak truk sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki penyimpanan solar yang berisi solar sesuai dengan catatan sekitar 1.962 liter beserta stnknya," Jelas Kapolres Juliana.
" Terhadap tersangka dipersangkakan dengan
pasal 40 angka 9 Undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi ,setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." Ujarnya.
Red.sw.