• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Migas,Lima Tersangka Ditahan.

    Minggu, 19 Februari 2023, Februari 19, 2023 WIB Last Updated 2023-02-19T15:49:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Polres Jembrana telah mengungkap Kasus,Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. 


    Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.SAT uRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 19 Januari 2023, yanng terjadi Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, sekira pukul 22.00 wita bertempat di area SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

    Dalam Press Comference,Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K.,M.I.K ,dengan awak media yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim,S.I.K.,M.H.dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Jembrana ,selasa  (19/2/2023) pkl 10.00 wita didepan aula Polres Jembrana,menyampaikan hari ini kami menyampaikan kepada  wartawan dan masyarakat bahwa kami telah mengungkap  Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

    Lebih lanjut kata Kapolres,kasus ini telah kita kembangkan   dimana semua tersangka sudah berhasil kita ungkap  yang  pertama adalah tersangka dengan  Inisial R M sopir mobil truck yang mengangkut BB bersubsidi sebanyak hampir dua ton yaitu 1960 liter.

    lebih lanjut kata Kapolres,kasus ini telah kita lakukan tahapan tahapan proses penyelidikan dan  kita telah ungkap sampai yang menyuruh melakukan,  dan kita telah menetapkan 5 ( lima ) tersangka

    " Kemudian yang kedua Inisial W S yang menyuruh melakukan dan membiayai kegiatan tersebut,dan dia juga bekerjasama dengan tersaka yang berinisial W D (pengelola SPBU), kemudian  tersangka berinisial N S (pengawas SPBU) dan tersangka dengan inisial A A (pengecor)," Ungkap Kapolres Jembrana.

    " Kita sudah melakukan introgasi dan penyidikan dan semua barang bukti sudah lengkap kita amankan seperti,Uang tunai sejumlah Rp. 37.000.000,1 (satu) tas pinggang warna hitam merk Junglesurf, 7 (tujuh) lembar catatan spbu, Rekapan cctv dan 1 (satu) unit Dump Truck Isuzu warna putih nomor polisi DK 8478 SZ, Noka MHCNK71LYDJ0450702, Nosin : B045070 yang bagian bak truk sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki penyimpanan solar yang berisi solar sesuai dengan catatan sekitar 1.962 liter beserta stnknya," Jelas Kapolres Juliana.

    " Terhadap tersangka dipersangkakan dengan 
    pasal 40 angka 9 Undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi ,setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." Ujarnya.
    Red.sw.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini