Media DNN - Panggang, Gunungkidul, DIY | Pada hari Jumat (07/04/2023), seorang pria bernama SR melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha N-Max milik WRD, yang merupakan korban dari kejadian ini.
SR (35 ) berasal dari Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, awalnya bertemu dengan korban di pantai Gesing untuk mencari pekerjaan menjadi nelayan.
Kapolsek Panggang AKP Anang Prastawa menjelaskan Sekira pukul 19.00 WIB, SR meminta ijin memakai sepeda motor milik korban untuk membeli rokok dan temperglass di counter milik seorang pria bernama Jw yang berada di Dusun Sawah, Kal. Girisekar, Kap. Panggang.
Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023, korban menerima informasi bahwa SR akan menjual sepeda motor tersebut di daerah Cilacap. Korban meminta bantuan seorang teman yang tinggal di Cilacap untuk bertransaksi dengan SR dan mengulur waktu sampai korban dapat tiba di Cilacap. Ketika korban tiba di Alfamart di Cilacap, dia langsung mengenali SR dan berhasil menangkapnya. SR kemudian dibawa ke kantor polsek Panggang untuk diproses hukum.
Kasus ini mengakibatkan korban menderita kerugian senilai ± Rp 37 juta dan SR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
( Bayu / dumm )