masukkan script iklan disini
Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Wonosari, dan agenda utamanya adalah pembuktian dari pihak Penuntut Umum, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang hadir.
Meskipun terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wonosari, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa hadir secara langsung di PN Wonosari. Pengamanan persidangan diberikan oleh Polres Gunungkidul untuk memastikan kelancaran jalannya sidang.
Dalam sidang hari ini, Penuntut Umum telah memanggil 5 orang saksi untuk memberikan keterangan. Majelis pengadilan memeriksa keterangan dari masing-masing saksi secara bergantian. Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2023 dengan tambahan pemeriksaan saksi yang lain.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung kemarin, Briptu MK telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan karangtaruna terkait perkara ini. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait perkara ini.
( Ctr bay / PN Wno )