masukkan script iklan disini
Tindakan penahanan terhadap tersangka "HS" telah diambil, dan dia akan menjalani penahanan selama 20 hari, dimulai dari hari ini, Rabu tanggal 5 Oktober 2023, hingga tanggal 24 Oktober 2023. Penahanan ini akan dilakukan di Lapas Kelas II Yogyakarta.
Kasus ini bermula pada periode tahun 2018 hingga 2019, di mana Perumda BPR Bank Jogja memberikan fasilitasi kredit kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta. Tersangka "HS" diduga menggunakan nama-nama pegawai swasta Burza Hotel Yogyakarta dalam pengajuan kredit, dengan manipulasi data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah uang kredit cair, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dinikmati oleh tersangka "HS".
Akibat dari perbuatan tersangka ini, Negara mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp. 1.577.383.546,28. Tersangka "HS" dihadapkan pada dakwaan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsidiar. Kasus ini menjadi sorotan publik di Yogyakarta dan akan terus diikuti perkembangannya.
( Ctr Bayu )