masukkan script iklan disini
Langkah ini diambil dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman.
Penggeledahan yang berlangsung intensif mencakup ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo, dan Danarto. Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 5 unit ponsel, 3 unit hard disk, 3 unit laptop, dan sejumlah dokumen penting.
Aksi penyidikan ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk menguatkan alat bukti permulaan terkait dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun. Kejati Yogyakarta terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan untuk menegakkan hukum dan keadilan di wilayahnya.
Herwatan, S.H. Kasi Penerangan Hukum menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Beliau menyampaikan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan ini adalah bentuk nyata dari peran Kejati Yogyakarta dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memberantas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak-hak rakyat.
( Ctr Bayu )