-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Unit Reskrim Seret Seorang Pria Dan Barang Bukti ke Polsek Talango.

    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T10:56:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Sumenep | Seorang pria inisial E.H (55) warga Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talango. 

    Pasalnya, pria tersebut ditangkap lantaran dari sejumlah informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka kerap dijadikan tempat sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu.

    Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan penangkapan terhadap pelaku inisial E.H. (55) ini dilakukan pada hari Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

    Adapun kronologi pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, yangmana rumah pelaku dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu.

    Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Talango IPTU Haryono, dengan empat personel bergerak menuju lokasi yang dimaksud dari informasi tersebut guna melakukan upaya penindakan.

    Dan sesampainya di rumah pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang digunakan pelaku. 

    Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.210.000. 

    Dari pengakuan pelaku, sebelum dilakukan penangkapan terhadap dirinya, sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya.

    Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan E.H. beserta barang bukti ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

    Atas keberhasilannya, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. 

    “Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

    Lebih lanjut, AKP Widiarti menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. 

    “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” imbuhnya.

    Selanjutnya, Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini