-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN- Jawa Tengah | Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Boyolali menunjukkan progres signifikan, setelah adanya ketegasan Gubernur Jawa Tengah terkait pengggunaan lahan sawah produktif dan dilindungi. 

Hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 267 gerai dilaporkan telah beroperasi penuh, dengan puluhan di antaranya mulai merambah ke lebih dari satu bidang unit usaha Koperasi. 

Dalam Progres Operasional dan Unit Usaha,Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali Tri Widiastuti merinci persebaran koperasi tersebut mencakup 261 Koperasi Desa (KDMP) dan 6 Koperasi Kelurahan (KKMP).

Pencapaian yang membanggakan adalah sudah adanya 26 titik Koperasi yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha, dan selain itu, empat koperasi tercatat telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk transparansi organisasi," jelas Widi, Jumat (20/2/2026).

Beberapa wilayah yang tercatat sukses mengembangkan multiusaha antara lain KDMP Desa Sumbung, Metuk, Cluntang, Gilirejo, hingga Kelurahan Siswodipuran,Banaran dan beberapa desa-desa di wilayah Cepogo seperti Desa Wonodoyo dan Pagerjurang juga menunjukkan tren positif dalam diversifikasi unit bisnis koperas

Alhasil dibalik kesuksesan operasional program ini, ternyata menghadapi tantangan regulasi yang sangat berat, terkait pemanfaatan lahan yang dimana masih tersentuh pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menjadikan dilema dan tantangan berat bagi Pemkab Boyolali khususnya.

Gubernur Jawa Tengah melarang keras mengubah LSD atau lahan sawah produktif menjadi bangunan fisik untuk Koperasi Merah Putih, disarankan menggunakan lahan kas desa, aset barang milik daerah/provinsi, atau lahan negara yang bukan merupakan LSD. 

Pengalihan fungsi LSD yang termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa prosedur yang benar berisiko pidana penjara hingga 5 tahun dan denda berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009

Dalam menyikapi persolan ini, Bupati Boyolali Agus Irawan memberikan tanggapan terkait pembangunan gedung KDMP yang bersinggungan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), karena tidak semua desa memiliki aset lahan ideal secara zonasi maupun ulasannya diluar area pertanian, "ujar Agus Irawan. 

Munculnya persoalan ini, akan menjadi sinyal utama menyusul adanya arahan tegas dari Gubernur Jawa Tengah yang melarang keras alih fungsi LSD menjadi lahan kering, dan semoga menjadi perhatian juga bagi daerah / wilayah lain, baik Pemerintah Kabupaten / Kota untuk bisa berbenah atas apa yang menjadi pandangan masyarakat, yang seharusnya menjadi sumber kehidupan pangan rakyat dan kesejahteraan rakyat dialih fungsikan. (Jack).

Click to comment