Media DNN - Jawa Tengah | Kepolisian Resort Kendal ungkap kasus dugaan tindak Pidana atas penyimpanan, penguasaan, dan pembuatan bahan peledak ilegal yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka berat.
Peristiwa ini terungkap setelah terjadinya ledakan keras yang mengguncang gudang belakang rumah pelaku penyimpanan bahan peledak petesan, adapun lokasi kejadian berasa di wilayah Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Dalam konferensi Pers di Mapolres Kendal, Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar,"Menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZA(25), warga Dusun Ngloyo, diduga memproduksi bahan peledak jenis obat petasan secara ilegal dan memasarkannya melalui media sosial, pada Senin (23/02/2026).
“Bahwasanya pelaku membeli bahan mentah untuk meracik bahan baku peledak untuk dijadikan petasan, seperti potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui COD di media sosial, dan bahan tersebut kemudian diracik sesuai takaran tertentu untuk dijadikan obat petasan, lalu dijual secara online melalui akun TikTok miliknya,” ungkap Kapolres.
"Kasus peristiwa ini berawal pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. dan saat itu terjadi ledakan di gudang belakang rumah pelaku, dan adanya seorang buruh harian lepas berinisial DF (21), warga Desa Damarjati, yang berada di lokasi dan diduga tengah membantu proses peracikan dalam membuat petasan tengah menjadi korban.
Dari kejadian akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki, warga sekitar segera mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis secara serius atas korban berinisial DF (21).
Berdasarkan atas hasil laporan kepolisian yang diterima, pada saat hari kejadian, bebarapa petugas langsung melakukan pengamanan,penyelidikan dan penggeledahan di TKP, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
-25 paket obat petasan seberat 1 ons
-16 paket seberat 2 ons
- 8 kilogram aluminium powder
- 2,8 kilogram belerang dan Potassium chlorate
- Timbangan digital, alat tumbuk, ember, serta sumbu
petasan dan satu unit Handphone untuk transaksi online
Menurut Kapolres, motif pelaku murni ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan bahan peledak ilegal, dan tindakan ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. dan apa yang terjadi pada korban menjadikan bukti nyata resiko dari aktivitas ilegal ini,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, dapat terancam dan dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang mengakibatkan luka berat, dan proses hukum atas peristiwa ini terhadap tersangka kini masih terus berjalan.
"Kapolres Kendal mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin dan melalaui mekanisme prosedur yang benar, karena selain melanggar hukum dan juga membahayakan bagi orang lain," tegasnya. (Jack).
