• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Penganiayaan Dengan Panah di Desa Cenggu Berhasil di Tangkap

    Selasa, 24 Agustus 2021, Agustus 24, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T16:45:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bima | Misteri kasus penganiyaan dengan menggunakan panah akhirnya terungkap oleh satuan reserse kriminal Polres Bima, terduga pelaku berinisial R alias Jabe berhasil ditangkap pada hari Senin (23/8/2021) Sekitar Pukul 22.30. Oleh Tim Puma Polres Bima 

    Adapun kronologis kejadian Penganiayaan dengan menggunakan panah yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 01.10 Wita di jalan Raya Lintas Palibelo - Belo tepatnya diujung utara Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

    Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.00 Wita, pelaku inisial R sedang main bersama temannya dipinggir jalan raya depan lapangan Desa Cenggu kemudian melihat korban RF melintas berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor Yamaha Vixion yang masing-masing berbonceng tiga.


    Pada saat itu terduga R bersama rekan-rekan lainnya langsung mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang dikendarai oleh inisial F dan membonceng inisial N ditengah dan terduga pelaku inisial R dibelakang, sedangkan sepeda motor Honda Sonic yang dikendarai oleh inisial I alis Baim yang membonceng inisial S dan A dan sepeda motor Honda Scoopy warna kuning yang dikendarai oleh inisial I dan S serta D dari arah Desa Cenggu menuju kearah Desa Runggu dan disekitar ujung utara Desa Cenggu tepatnya didepan gudang bawang pelaku selanjutnya, R langsung membidikan panah kearah korban yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan posisi korban yang paling belakang. 

    Yang mana saat itu terduga pelaku inisial R memegang ketapel sebagai pelontarnya dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya menarik anak panah yang telah dikaitkan dengan karet pentil sebagai pelontar pada ketapel tersebut dan setelah membidiknya kemudian terduga pelaku R melepaskan anak panah dengan menggunakan ketapel sebagai pelontarnya sehingga anak panah tersebut mengenai punggung korban bagian kiri.

    Selanjutnya sepeda motor yang membonceng korban tersebut langsung berhenti dan langsung disalip oleh sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku inisial R bersama rekan-rekannya. 

    Sedangkan rekan-rekannya terduga pelaku yang lainnya berusaha mengejar rekan korban yang lainnya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan berhasil kabur menuju kearah Desa Runggu, kemudian terduga pelaku bersama rekan-rekan lainnya berusaha menghadang sepeda motor yang digunakan oleh korban sehingga saat itu sepeda motor yang digunakan oleh korban bersama rekannya langsung berputar arah kembali menuju Desa Cenggu dan selanjutnya menuju kePuskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis sedangkan terduga pelaku bersama rekan-rekannya langsung menghilang, untuk terduga R kini sedang di proses secara hukum sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.

    Adapun kronologis Penangkapan antara lain Team Puma di bawah kendali Katim Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menindaklanjuti info tersebut, Team Puma langsung meluncur ke salah satu Rumah kakak kandungnya atas nama Misna di Desa Cenggu.

    Pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang baring-baring di ruang tamu Rumah milik kakaknya tersebut,saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan Team Puma langsung mengamankan pelaku tersebut dan membawa nya ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini