• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Jembrana

    Senin, 23 Agustus 2021, Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T13:19:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bali | Jembrana kembali digegerkan dengan ditangkapnya pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang telah beraksi tempo hari yang lalu di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Jembrana.

    Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. Senin (23/8) pukul 15.15 Wita menggelar press release di Ruang Aula Mapolres yang didampingi oleh Kasubag Humas dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana.

    Dari keterangan Kapolres Jembrana ia  mengatakan, kasus perkara tindak pidana ini berdasarkan tiga LP (Laporan Polisi) karena masing-masing TKP berbeda. Dilanjut Kapolres, kejadian yang pertama terjadi pada tanggal 8 Agustus 2021 di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, kemudian kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 10 Agustus 2021 di GOR Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan kejadian yang ketiga terjadi pada tanggal 15 Juni 2021 di Lapangan Umum Negara, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.


    Adapun sebagai terlapor berinisial AW, Laki-laki (29) tahun, asal Banyuwangi, Karyawan Swasta, dan barang bukti yang diamankan berupa 51 (lima puluh satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK.

    Pada saat gelar pres release Kapolres Jembrana menjelaskan, kronologis kejadian dimana terlapor menggunakan uang paslu tersebut untuk membeli sebuah handphone di tiga tempat dan waktu yang berbeda, kemudian handphone tersebut dijual kembali oleh terlapor.

    Sebagaimana yang dijelaskan, adapun ancaman pasal yang dikenakan yaitu pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

    "Uang tersebut dibeli oleh terlapor secara online dengan harga 3 : 1 (tiga banding satu), sebagai contoh misalnya pecahan uang Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dia membeli seharga Rp 500.00,- (Lima ratus ribu rupiah)," jelas Kapolres. (And/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini