• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    FH Resmi Ditahan, Ketum KNPI Haris Pertama Langsung Gaungkan #TidakPercumaLaporPolisi#

    Rabu, 12 Januari 2022, Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T23:32:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bali | Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean (FH) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuitan “Allahmu Lemah”.

    Ketua Umum KNPI, Haris Pertama yang melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri menggaungkan tagar #TidakPercumaLaporPolisi#.

    "Mari gaungkan #TidakPercumaLaporPolisi,” kata Haris dalam unggahannya di Twitter, Senin (10/1/2022).

    Keadilan yang diberikan Polri, sangat sesuai dengan transformasi Polri Presisi dan ditunjukkan dengan baik, saat menangani kasus yang bisa membuat perpecahan, meruntuhkan kesatuan dan persatuan.

    "Keadilan dan kebenaran sudah mulai tegak kembali #TidakPercumaLaporPolisi#,” tambah Haris menekankan.

    Haris mengimbau, agar masyarakat Indonesia tak mudah terprovokasi, menjaga kebhinekaan dan yang terpenting, Haris menekankan harus meyakini, bahwa Polri mampu menjaga keutuhan NKRI.

    Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

    Penahanan dilakukan, dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti.

    Untuk alasan objektif, kata dia, Ferdinand ditahan, dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

    Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ace).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini