masukkan script iklan disini
Media DNN - Sumbawa Besar | Sepertinya bernyali besar, sudah sering kali dilakukan pembersihan terhadap penjual miras oleh petugas dari kepolisian justru sejumlah Cafe di Desa Pidang, Kecamatan Tarano, tepatnya di Perbatasan Sumbawa-Dompu ramai-ramai menjualnya. Namun tidak perlu makam waktu lama, dimana Personel Polsek Empang tanpa tanggung - tanggung langsung mengrebek sejumlah Cafe penjual miras tersebut, sedikitnya pada Sabtu (8/10/22) 10 doz minuman keras dari berbagai jenis miras berhasil disita.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi, S.Sos ia mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar. Tentang adanya aktifitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Desa Labuhan Pidang Kecamatan Tarano. Kemudian anggota Polsek Empang yang di pimpin oleh Kapolsek Empang, Iptu. Nakmin bersama Kasi Trantib Kecamatan Tarano, langsung menuju lokasi penjualan minuman keras tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan minuman keras di dalam cafe," ujar Sumardi.
Lebih lanjut dijelaskan, miras ini ditemukan di cafe milik Hr (40), RS (42) dan MA (21). Miras yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 6 doz Bir dan 4 doz brem. Saat ini barang bukti minuman keras sudah diamankan di Polsek Empang," pungkasnya. (Slmt).