-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan di Pantai Glagah

    Selasa, 18 April 2023, April 18, 2023 WIB Last Updated 2023-04-18T04:03:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Kulon Progo, DIY | Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DAM (19) yang mencoba membunuh teman kencannya di sebuah losmen di wilayah Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulon Progo, DIY.

    Pelaku melakukan aksi tersebut karena takut korban akan membongkar hubungan asmara sesama jenis yang telah dijalin keduanya. Kasat Reskrim mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers yang diadakan di depan Lobi Polres Kulonprogo pada Senin, (17/04/2023).

    Peristiwa percobaan pembunuhan terjadi pada Sabtu (18/3/2023) lalu. Pada aksi ini, pelaku yang berasal dari Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, dibantu oleh temannya, seorang pemuda berinisial WA (19) yang berasal dari Bengkulu.

    Pelaku DAM mengajak korban FFP ke penginapan di wilayah Kapanewon Temon dan langsung masuk ke kamar nomor 9. Pelaku WA berada di kamar nomor 8. Sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban sedang mandi, pelaku WA masuk ke kamar nomor 9 dan bersama-sama dengan pelaku DAM melakukan penganiayaan terhadap korban, lalu menyeretnya ke kamar mandi.

    Saat dianiaya, korban berteriak minta tolong, dan penjaga penginapan mendengar teriakan tersebut. Kemudian, karena kamar dikunci dari dalam, penjaga penginapan meminta bantuan ke pos Polairud Glagah.

    Setelah itu, anggota Polairud Glagah dapat membuka kunci pintu melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian masuk dan mengamankan kedua pelaku di dalam kamar mandi.

    Salah satu pelaku masih memegang pisau dan pelaku lain membekap mulut korban. Kedua pelaku kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Kulon Progo.

    "Motifnya karena takut hubungan mereka diketahui oleh orang tua. Jadi ini adalah hubungan sesama antara salah satu pelaku (DAM) dengan korbannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Rakhmat Darmawan.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pisau gagang kayu dan satu pisau lipat, telepon genggam, gunting, dan kantong plastik. "Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 Ayat 2e KUHP," ujarnya.

    “Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan saling menjaga sikap maupun lisan dalam pergaulan/berinteraksi dengan orang lain, serta selalu siap sedia dan waspada untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, manfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk meminta bantuan orang lain.


    ( Bayu / dumm )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini