Hasilnya, puluhan barang bukti berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan di halaman Polres Kulonprogo pada Senin (17/04/2023).
Operasi ini merupakan bagian dari Ops Pekat yang diadakan oleh Polres Kulonprogo. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 ons bubuk mercon, 147 selongsong mercon, alat membuat selongsong mercon, dan 351 botol minuman keras berbagai merek yang disita atau diambil dari toko yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kulonprogo.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh PJ Bupati Kulonprogo, Ketua DPRD Kulonprogo, Kepala Kejaksaan Kulonprogo, Kemenang, dan Kepala Pengadilan Kulonprogo.
Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa petasan bisa membahayakan dan memicu gangguan ketertiban lainnya, seperti tawuran.
Kapolres Kulonprogo juga mengatakan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen Polres Kulonprogo dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kulonprogo.
Kegiatan KRYD akan terus dilakukan menjelang Idul Fitri untuk memastikan kamtibmas di wilayah Polres Kulonprogo. Puluhan petasan, knalpot blombongan, dan botol miras yang disita kemudian dimusnahkan.
Kapolres Kulonprogo mengajak seluruh masyarakat Kulonprogo untuk menghindari pekat penyakit masyarakat (judi, miras, pencurian, perzinaan, dan hal-hal yang mengganggu kamtibmas).
Serta untuk aktifkan kembali satkamling di lingkungan tempat tinggal masing-masing lebih peduli dan berkoordinasi dengan petugas Polres Kulonprogo apabila ada gangguan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menjadi ancaman kamtibmas.
( Bayu / dumm )