• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Satu Persatu Pelaku Terbunuhnya Belasan Satwa Dilindungi Berhasil Diungkap Oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.

    Senin, 06 November 2023, November 06, 2023 WIB Last Updated 2023-11-06T15:01:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Salah satu dari sekawanan pelaku pemburuan satwa yang sempat kabur dari kejaran petugas jaga Taman Nasional Bali Barat (TNBB) akhrinya berhasil diungkap oleh Polres Buleleng - Bali. Senin, (06/11/2023).

    Seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., melalui Press release yang bertempat di Mapolres Buleleng Kanit IV Sat Reskrim Polres Buleleng IPDA Yulio didampingi Kasi Humas mengatakan, salah satu pelaku perburuan satwa yang sempat kabur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.

    Kejadiaan perburuan yang menewaskan belasan Satwa yang dilindungi tersebut, terjadi pada hari Sabtu 14/11/2023 di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tepatnya di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng - Bali.

    Lebih lanjut IPDA Yulio menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran terhadap kendaraan roda empat jenis Kijang yang digunakan sebagai sarana angkut hasil buruan oleh pelaku, dan setibanya petugas jaga TNBB di TKP namun pelaku sudah kabur dan bersembunyi di dalam hutan selama 3 hari.

    Dilokasi persembunyiannya pelaku tidak makan bahkan sempat meminum air kencingnya karena minimnya bekal yang dibawa oleh pelaku." terang Kanit.

    Kemudian pada tanggal 17 November 2023 pelaku mencoba pergi dari hutan menuju daerah Batu licin yang masih dalam Lingkungan TNBB, dan disana pelaku bertemu dengan seorang nelayan yang tidak dikenal namanya oleh pelaku. Selanjutnya nelayan tersebut mengantarkan pelaku dengan mengunakan sampan (perahu kecil) ke wilayah Jawa timur. 

    Dan sesampainya di Pelabuhan Ketapang pelaku diturunkan dan diberikan pakaian serta makanan untuk 1 hari, lalu pelaku mempunyai inisiatif untuk bekerja sebagai pengumpul barang bekas di area terminal Kapuran - Banyuwangi. Disana pelaku bertahan hidup sebagai pengumpul barang bekas, dan beberapa hari kemudian pelaku melihat ada sopir truk muat semen sedang mencari tenaga untuk membawa semen ke daerah Gresik Jawa Timur, dan pelaku langsung diterima untuk bekerja.

    Pada tanggal 5 November 2023, pelaku diantar Kembali menuju terminal oleh sopir truk muat semen tersebut. 

    Dan pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 pelaku meminjam Hp sopir truk muat semen yang tidak diketahui namanya dengan tujuan untuk menghubungi ipar pelaku bernama Komang Piliasa, dengan maksud agar sang ipar menghubungi Pak Bhabin Desa setempat agar menjemput pelaku di Pelabuhan Ketapang.

    Perlu diketahui bahwa, peran pelaku sebagai pengemudi mobil pengangkut satwa yang sudah di tembak oleh sekawanan pelaku perburuan satwa yang dilindungi tersebut.

    Dari pengakuan pelaku, kata IPDA Yulio, pelaku mendapat hasil dari 2 kali penjualan hasil buruan sebesar Rp.400.000,- dan Rp.200.000,-.

    Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Buleleng sejak tanggal 18 Oktober 2023.

    Terhadap Pelaku, Disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus jutarupiah)." pungkasnya. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini