masukkan script iklan disini
Bali | Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid - 19) Kapolsek Kuta Utara Akp Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK memfokuskan imbauan protokol kesehatan (Prokes) ditempat-tempat pelayanan publik baik pasar, warung-warung, Bar dan Restaurant serta upacara keagamaan /adat yang rentan terhadap kerumunan. Selasa, (24/8)
"Sejak pagi pukul 07.00 wita, Para Bhabinkamtibmas Desa/Kelurahan bergabung dengan Satgas Covid -19 tetap memberikan imbauan Prokes kepada masyarakat dan memberikan sanksi mulai dari teguran simpatik hingga sangsi denda kepada para pelanggar Covid-19," Ujarnya.
"Jika ada yang bandel sudah diingatkan masih saja melanggar ya kita beri sanksi sesuai aturan pemerintah," Sambungnya.
Ia mengimbau masyarakat Kecamatan Kuta Utara untuk tidak bosan-bosan menggunakan masker dan Prokes lainnya setiap melakukan aktifitas diluar rumah. Dan mengharapkan masyarakat, agar tinggal di rumah saja, jika tidak ada keperluan yang sangat penting. "Mari jaga kesehatan dengan masker, karena dengan berlindung pada masker kita bisa selamat," Tutupnya.(dw)