masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Guna mengimplementasikan SE mendagri No.22 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 dan SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 dalam rangka penanganan Covid-19, personel Kodim 1617/Jembrana terus terlibat serta ambil bagian dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana.
Salah satu upaya dilakukan dengan terus menggelar patroli bersama penegakan disiplin prokes diberbagai wilayah. Bersinergi dengan instansi terkait, penegakan Prokes digelar dengan memberikan edukasi dan pengawasan penerapan Prokes terutama di tempat tempat yang memungkinkan menimbulkan kerumunan.
Seperti halnya pendisiplinan Prokes yang digelar oleh Koramil 1617-04/Pekutatan, Minggu (15/05/2022) dengan menyasar Pasar Pekutatan dan Desa Pangyangan. Tampak Personel Koramil 1617-04/Pekutatan, Polsek Pekutatan dan Satpol PP Kecamatan Pekutatan menghimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Secara terpisah, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos mengatakan meskipun saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami tren melandai namun jajarannya di masing masing wilayah secara kontinyu terus melakukan upaya pendisipinan protkes. Melalui patroli penegakan disiplin Prokes, petugas pun terus memberikan himbauan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk selalu menerapkan Prokes.
"Secara rutin kita terus menggelar patroli gabungan untuk menghimbau para Pedagang maupun pembeli yang sedang melaksanakan aktifitasnya agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan interaksi serta menghindari Kerumunan guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19," Ungkap Dandim Haruna. (Pendim Jbr/Red).