-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Mediasi Perkara Wanprestasi Antara Pengusaha Proferty Asal Buleleng VS Surabaya, Gatot

    Selasa, 22 November 2022, November 22, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T12:04:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Gelar mediasi sengketa wanprestasi yang melibatkan dua pengusaha antara Danang Aji Wijaya (37 tahun), warga kelurahan Kuningan, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar melawan tergugat seorang mantan anggota DPRD Buleleng bernama Luh Kertianing (58 tahun), warga Perum Garden Villa Residen, Jalan Setiabudi, kelurahan Penarukan kini terjun di bisnis proferty kembali gagal total (Gatot).

    Pada sidang lanjutan kali ini, para Penasihat hukum dari masing-masing tergugat maupun penggugat menghadirkan prinsipal dan memberikan kesaksian dihadapan hakim mediator di ruang sidang mediasi dan diversity Pengadilan Negeri Singaraja. Senin (21/11/2022) pukul 14.30 wita.

    Ditemui kembali seusai melakukan mediasi, Penasihat hukum dari pihak penggugat Dody Novisar M, SH,MH, CLA, CLI dan Wira SH., MH dari Alamsyah Hanafiah & Partners secara tegas menolak seluruh eksepsi terhadap apa yang disampaikan oleh pihak tergugat saat mediasi.

    "Intinya pada sidang mediasi pada hari ini tidak ada titik temu, yang artinya prinsipal kami sudah hadir dari pihak tergugat juga sudah hadir, namun tidak ada kesepakatan yang bisa disampaikan, artinya kamipun dari pihak penggugat menolak seluruh dalil-dalil atau yang disampaikan pada agenda mediasi tadi", tegas Wira.

    "Dan kita juga berharap untuk dilanjutkan pada sidang pokok perkara yaitu nantinya kita akan lihat pembuktian lebih jauh pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini", imbuhnya.

    Sementara rekanan wira, Dody Novisar mengapresiasi kehadiran tergugat LUH kerthianing bisa hadir pada sidang mediasi yang ke tiga kali ini.

    "kita apresiasi bahwasanya tergugat Luh Kertianing hadir disini, kita sangat senang tentunya bisa berjumpa, ngobrol, akan tetapi tadi agendanya agak sedikit blunder", ucap Dody Novisar.

    Dody mengatakan disatu sisi Luh Kerthianing mengakui telah menerima transfer uang dari kliennya serta mengakui bahwa perjanjian itu benar ditanda-tangani olehnya serta ia juga mengakui tanda terima uang itu juga benar.

    "Disatu sisi secara fakta, beliau mengakui telah menerima transferanya, dan disisi lain juga beliau mengakui bahwa perjanjian itu benar ditandatangni dan tanda terima uang itu juga benar beliau akui, akan tetapi katanya bahwa uang yang diterima itu ditrasfer atau diserahkan lagi ke Pak R. Sedangkan kita tidak mengenal Pak R itu siapa. Jadi sangat kita sayangkan, seharusnya pengembalian ini kalaupun memang dikembalikan kenapa tidak langsung ke Pak Danang selaku pemilik dana", ungkap Dody.


    Dody juga menyinggung masalah NJOP yang sering dibahas dalam pertemuan tersebut.

    "Tadi juga membahas masalah NJOP, ini sangat menarik, karena dari sidang mediasi pertama kemarin selalu dibahas. Jadi perlu kita luruskan, kembalikan pada Yuridis. Dalam Perme Tahun 2010 tentang klasifikasi penetapan Nilai jual obyek, disini ditegaskan kembali dalam Pasal 1, Peraturan menteri., yang dimaksud dengan Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, jadi jelas kita ada pembanding, dan sudah kita lihat juga obyeknya, ya ternyata setelah kita kalikan luas tanah yang totalnya dari 7 sertifikat itu 1025 kita kalikan NJOP 702rb tidak sebanding, kurang dari 1 Milyar, sedangkan disisi lain sebagaimana diakui tadi bahwa tergugat Luh Kertianing menerima 5 Milyar", Dody membeberkan.

    Kemudian Ia pun menyatakan bahwa secara tidak langsung Luh Kerthianing telah mengakui apa yang disampaikannya pada agenda mediasi.

    "Kita terikat dengan perjanjian, yang secara tidak langsung sudah diakui oleh tergugat Luh Kertianing pada agenda mediasi hari ini, dimana disitu sangat jelas perjanjiannya yang dibuat dan ditandatangani pada 8 November 2020, poin 6", bebernya.

    Dari pihak penggugat berharap pada pertemuan tersebut ada titik temu atau kesepakatan serta solusi bagaimana pertanggung jawabanya terhadap kerugian penggugat sebesar Rp 5 Milyar.

    "Apakah akan tetap dikembalikan dengan dicicil, atau seperti apa., ternyata dari pihak tergugat dalam hal ini Bu Luh Kertianing menyatakan bahwa duit itu tidak diterima, sudah diberikan kepada Pak IR, jadi kan disini tidak ketemu, dalam perjanjian itu Pak IR sebagai saksi pun bukan." pungkas Dody mengakhiri.

    Sementara dari pihak Penasihat hukum tergugat pun berharap pada agenda mediasi kali ini berharap ada titik temu.

    "Dari pihak kuasa penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh Principal datang langsung, dia sudah menjelaskan, menjelaskan ini berkaitan apa?. Menjelaskan bahwasanya dia memang pernah melakukan pentransferan kepada klien kami, akan tetapi pentransferan itu bisa dilaksanakan oleh Principal pihak tergugat atas dasar adanya tulisan tipikal, nah kemudian dengan adanya tulisan tipikal itu, pihak Principal dari penggugat telah membuat kesepakatan, sehingga dia melakukan pentransferan pada klien kami",

    Ia juga mengutarakan bahwa kliennya telah menceritakan bahwasanya ada pihak ketiga, yang dituding bernama IR", jelas kuasa hukum tergugat Luh Kertianing, Gede Arya Wira Sena, SH. MKn didampingi rekannya I Komang kawi Arta SH Mkn, i Made putra SH., Mkn dari Darma Sawitra Law Office.

    Selanjutnya Wira menceritakan Kliennya yakni Luh Kertianing yang mengenal IR, kemudian IR itu menyanggupi untuk mencarikan investor. "IR itu kenal dengan salah satu yang namanya Agus, yang mana Agus itu merupakan kepercayaan daripada pihak Principal penggugat, dan dia mengakui hal itu, akan tetapi pihak Principal kami ketika mendapatkan pentransferan dana daripada pihak penggugat, langsung dilakukan pentransferan kepada pihak ketiga yaitu Pak IR itu. Nah akan tetapi dalam hal ini, kenapa pihak Principal kami yang dituntut untuk melakukan perbuatan wanprestasi atau tidak menjalankan kewajiban, padahal Principal kami disini juga merasa ketipu oleh pihak IR itu, jadi korban juga. Karena apa?, karena IR ini juga kenal langsung dengan orang kepercayaan pihak penggugat", kilahnya.

    Berhubung agenda mediasi pada hari ini tidak ada titik temu, agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5 Desember 2022. (Smt)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini